Senin, 25 Februari 2013

CONTOH FORMAT EVALUASI PELELANGAN UMUM/PEMILIHAN LANGSUNG PEK. KONSTRUKSI

Catatan Putra Junaidi Civil Engineering, Pengadaan Barang dan Jasa, dll.... CONTOH FORMAT EVALUASI PELELANGAN UMUM/PEMILIHAN LANGSUNG PEK. KONSTRUKSI Friday, August 12, 2011 11:14 AMBerikut ini contoh format evaluasi penawaran untuk Pelelangan Umum/Pemilihan Langsung untuk pekerjaan Konstruksi dengan menggunakan sistem gugur pasca kualifikasi. Setelah pembukaan sampul penawaran yg dituangkan dengan Berita Acara Pembukaan Penawaram, maka langkah selanjutnya adalah : 1. melakukan koreksi Aritmatika terhadap penawaran yang disampaikan. Volume pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga disesuaikan dengan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan; Apabila terjadi kesalahan hasil penjumlahan/perkalian antara volume dengan harga satuan pekerjaan, maka dilakukan pembetulan, dengan ketentuan harga satuan pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh diubah Jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan dianggap sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan harga satuan pada daftar kuantitas dan harga tetap dibiarkan kosong Harga Penawaran terkoreksi >HPS dinyatakan Gugur 2. Evaluasi Administrasi Yang dievaluasi dalam tahap ini adalah Surat Penawaran, Jaminan penawaran dan dokumen lain yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang. Dokumen lain yang dipersyaratkan dalam format evaluasi ini adalah SBU dan Laporan pajak 3 bulan terakhir serta SPT tahunan atau Surat Keterangan Fiskal Untuk yang lulus Evaluasi Administrasi akan dilanjutkan ke evaluasi Teknis. 3. Evaluasi Teknis Evaluasi teknis dilakukan terhadap Penawaran teknis yaang meliputi : metode pelaksanaan jadwal pelaksanaan spesifikasi teknis tenaga teknis yang akan ditugaskan peralatan yang dibutuhkan pekerjaan yang akan disub kontrakkan (jika ada) Item-item tersebut diatas, harus dijelaskan dan diuraikan dalam dokumen lelang secara jelas. Misalnya untuk tenaga teknis. Harus dijelaskan tingkat pendidikan mis S1/D3/STM, pengalaman berapa tahun, mempunyai SKA/SKT, mempunyai NPWP pribadi, bukti laporan pajak SPT Pribadi, dll. Semua harus dijelaskan dalam dokumen lelang. 4. Evaluasi Harga Evaluasi Administrasi dan teknis dilakukan kepada Calon penyedia yang lulus evaluasi administrasi dan teknis sampai mendapatkan 3 penawaran terendah. Dalam evaluasi harga dilakukan perbandingan antara harga penawaran dengan HPS apakah ada harga satuan yang timpang atau tidak. Apabila ada harga satuan timpang maka dibuatkan berita acaranya. 5. Evaluasi kualifikasi Evaluasi kualifikasi dilakukan pada calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2. Item-item yang dievaluasi harus sesuai /berdasarkan Lembar Data Kualifikasi (LDK) yang ada dalam dokumen lelang. 6. Pembuktian kualifikasi Dilakukan dengan mengundang calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1, 2 untuk menunjukan dokumen yang asli. 7. Pembuatan BAHP Setelah proses evaluasi dilaksanakan maka dibuat Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP). BA ini akan dijadikan dasar bagi PPK untuk mengeluarkan SPPBJ. Contoh format evaluasi penawaran untuk Pelelangan Umum/Pemilihan Langsung pek. Konstruksi dengan sistem gugur Pasca kualifikasi dapat DOWNLOAD DISINI PERPRES 35 TH. 2011 MEREVISI PERPRES 54 TH. 2010Friday, July 15, 2011 6:27 AM Belum selesai bab demi bab, pasal demi pasal di pahami, pada tanggal 30 Juni tahun 2011, presiden RI Susilo Bambang Yudoyono mengeluarkan Peraturan Presiden No. 35 tahun 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH. Perubahan dilakukan pada Batang tubuh Perpres 54 th. 2010 Pasal 44 Ayat (2) yang merupakan penentuan kriteria keadaan tertentu untuk penunjukan langsung jasa Konsultansi. Perubahan dilakukan dengan penambahan 1 (satu) butir yaitu point e yang berbunyi : "pekerjaan jasa konsultansi di bidang hukum meliputi konsultan hukum/advokat atau pengadaan arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu kepada Pemerintah, yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda." Selain pada batang tubuh, juga dilakukan perubahan pada penjelasan Perpres 54 th. 2010 Pasal 44 Ayat (2) : "Pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi dalam rangka penanggulangan bencana alam dengan Penunjukan Langsung, dapat dilakukan terhadap Penyedia Jasa Konsultansi yang sedang melaksanakan Kontrak pekerjaan sejenis terdekat dan/atau yang dinilai mempunyai kemampuan, peralatan, tenaga yang cukup serta kinerja baik." untuk lebih jelasnya silahkan aja baca langsung perpres 35 tahun 2011 yang dapat di download DISINI... Sumber : http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/17189/Perpres0352011.htm CONTOH ANALISA PEMBEBANAN PADA ABUTMENT JEMBATANSaturday, June 25, 2011 1:54 PMDalam posting yang terdahulu, telah dijelaskan cara menghitung struktur plat lantai jembatan dan gelagar untuk jembatan beton dan komposit. Sesuai janji saya yang lalu, pada kesempatan ini saya akan memuat cara menghitung beban yang bekerja pada abutment jembatan. Langkah-langkah perhitungan adalah sebagai berikut :I. ANALISIS BEBAN KERJA1. BERAT SENDIRI (MS)Berat sendiri ( self weight ) adalah berat bahan dan bagian jembatan yang merupakan elemen struktural, ditambah dengan elemen non-struktural yang dipikulnya dan bersifat tetap. Berat sendiri dibedakan menjadi 2 macam, yaitu berat sendiri struktur atas, dan berat sendiri struktur bawah. 2. BEBAN MATI TAMBAHAN (MA)Beban mati tambahan ( superimposed dead load ), adalah berat seluruh bahan yang menimbulkan suatu beban pada jembatan yang merupakan elemen non-struktural, dan mungkin besarnya berubah selama umur jembatan. Jembatan dianalisis harus mampu memikul beban tambahan seperti :1) Penambahan lapisan aspal (overlay) di kemudian hari,2) Genangan air hujan jika sistim drainase tidak bekerja dengan baik,3) Pemasangan tiang listrik dan instalasi ME. 3. TEKANAN TANAH (TA) Pada bagian tanah di belakang dinding abutment yang dibebani lalu-lintas, harus diperhitungkan adanya beban tambahan yang setara dengan tanah setebal 0.60 m yang berupa beban merata ekivalen beban kendaraan pada bagian tersebut. Tekanan tanah lateral dihitung berdasarkan harga nominal dari berat tanah ( ws), sudut gesek dalam ( f ), dan kohesi ( c ) dengan :ws' = wsf' = tan-1 (KfR * tan f ) dengan faktor reduksi untuk f', KfR = 0,70c' = KcR * c dengan faktor reduksi untuk c', KcR = 1,00 4. BEBAN LAJUR "D" (TD)Beban kendaraan yg berupa beban lajur "D" terdiri dari beban terbagi merata ( Uniformly Distributed Load ), UDL dan beban garis (Knife Edge Load ), KEL seperti pada Gambar 1. UDL mempunyai intensitas q (kPa) yang besarnya tergantung pada panjang total L yang dibebani lalu-lintas seperti Gambar 2 atau dinyatakan dengan rumus sebagai berikut :q = 8.0 kPa untuk L ≤ 30 mq = 8.0 *( 0.5 + 15 / L ) kPa untuk L > 30 m 5. BEBAN PEDESTRIAN / PEJALAN KAKI (TP)Jembatan jalan raya direncanakan mampu memikul beban hidup merata pada trotoaryang besarnya tergantung pada luas bidang trotoar yang didukungnya.A = luas bidang trotoar yang dibebani pejalan kaki (m 2)Beban hidup merata q :Untuk A <= 10 m2 : q = 5 kPaUntuk 10 m2 < A <= 100 m2 : q = 5 - 0.033 * ( A - 10 ) kPaUntuk A > 100 m 2 : q = 2 kPa 6. GAYA REM (TB)Pengaruh pengereman dari lalu-lintas diperhitungkan sebagai gaya dalam arah memanjang dan dianggap bekerja pada permukaan lantai jembatan. Besarnya gaya rem arah memanjang jembatan Gaya rem, TTB = 250 kN untuk Lt <= 80 mGaya rem, TTB = 250 + 2.5*(Lt - 80) kN untuk 80 < Lt < 180 mGaya rem, TTB = 500 kN untuk Lt <= 180 m 7. PENGARUH TEMPERATUR (ET)Untuk memperhitungkan tegangan maupun deformasi struktur yang timbul akibat pengaruh temperatur, diambil perbedaan temperatur yang besarnya setengah dari selisih antara temperatur maksimum dan temperatur minimum rata-rata pada lantai jembatan.Temperatur maksimum rata-rataTmax = 40 °CTemperatur minimum rata-rataTmin = 15 °C 8. BEBAN ANGIN (EW)8.1. ANGIN YANG MENIUP BIDANG SAMPING JEMBATANGaya akibat angin yang meniup bidang samping jembatan dihitung dengan rumus :TEW1 = 0.0006*Cw*(Vw)2*Ab kNCw = koefisien seret Cw = 1,25Vw = Kecepatan angin rencana (m/det) Vw = 35,00 m/detAb = luas bidang samping jembatan (m2) 8.2. ANGIN YANG MENIUP KENDARAANGaya angin tambahan arah horisontal pada permukaan lantai jembatan akibat beban anginyang meniup kendaraan di atas lantai jembatan dihitung dengan rumus :TEW2 = 0.0012*Cw*(Vw)2 * L / 2dengan, Cw = 1,20 9. BEBAN GEMPA (EQ)9.1. BEBAN GEMPA STATIK EKIVALENBeban gempa rencana dihitung dengan rumus :dengan, Kh = C * STEQ = Gaya geser dasar total pada arah yang ditinjau (kN)Kh = Koefisien beban gempa horisontalI = Faktor kepentinganWt = Berat total jembatan yang berupa berat sendiri dan beban mati tambahankN = PMS + PMAC = Koefisien geser dasar untuk wilayah gempa, waktu getar, dan kondisi tanahS = Faktor tipe struktur yang berhubungan dengan kapasitas penyerapan energigempa (daktilitas) dari struktur jembatan.Waktu getar struktur dihitung dengan rumus :g = percepatan grafitasi (= 9.8 m/det 2)KP = kekakuan struktur yang merupakan gaya horisontal yg diperlukan untukmenimbulkan satu satuan lendutan (kN/m)WTP = PMS (str atas) + 1/2*PMS (str bawah)TEQ = Kh * I * WtT = 2 * p *  [ WTP / ( g * KP ) ] Untuk selengkapnya langsung aja DOWNLOAD DISINI.... Artikel terkait :Contoh perhitungan struktur Slab jembatan beton bertulangContoh perhitungan struktur Gelagar jembatan beton bertulangContoh perhitungan struktur Gelagar jembatan komposit CONTOH FORMAT EVALUASI TEKNIS SELEKSI UMUM/SEDERHANA JASA KONSULTANSISaturday, June 25, 2011 1:51 PMDalam SBD jasa konsultansi badan usaha dengan Prakualifikasi sistem 2 sampul, telah dijelaskan unsur-unsur yang dinilai dalam Evaluasi Dokumen Teknis Seleksi jasa Konsultansi beserta bobot-bobotnya, yaitu pada point 24. Evaluasi Penawaran Sampul I. Dalam SBD tersebut telah disebutkan Unsur-unsur dalam Dokumen Teknis yang dinilai adalah sebagai berikut : 1) pengalaman perusahaan (bobot nilai antara 10 % s.d 20 %), pengalaman melaksanakan proyek/kegiatan sejenis;pengalaman melaksanakan di lokasi proyek/kegiatan;pengalaman manajerial dan fasilitas utama;kapasitas perusahaan dengan memperhatikan jumlah tenaga ahli tetap;[sub unsur lain yang dinilai dan dipersyaratkan]. 2) pendekatan dan metodologi (bobot nilai antara 20 % s.d 40 %), pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAKkualitas metodologifasilitas pendukunggagasan baru yang diajukan[sub unsur lain yang dinilai dan dipersyaratkan]. 3) kualifikasi tenaga ahli (bobot nilai antara 50 % s.d 70 %); tingkat pendidikanpengalaman kerja profesionalsertifikat keahlian/profesilain-lain : penguasaan bahasa[sub unsur lain yang dinilai dan dipersyaratkan]. Meskipun demikian ULP/Panitia dapat menyesuaikan isi Dokumen Pengadaan tersebut sesuai dengan kebutuhan dengan tidak mengurangi substansi dari SBD tersebut. Berikut ini contoh SEDERHANA Evaluasi Dokumen teknis Seleksi Umum/Sederhana Jasa Konsultansi dapat DOWNLOAD DISINI Untuk evaluasi yang lebih detail, saya dapat file contoh evaluasi dari Pak Budjang Budiman dalam forum pengadaan barang/jasa http://forum.pengadaan.org, hasil diskusi dengan Pak. Khalid Mustafa dan kawan-kawan. silahkan DOWNLOAD DISINI...PERATURAN KEPALA LKPP NO. 2 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN KESATU ATAS PERATURAN KEPALA LKPP NO. 6 TH. 2010 TENTANG STANDAR DOKUMEN PENGADAANWednesday, May 04, 2011 10:05 AMKepala LKPP kembali mengeluarkan peraturan kepala LKPP no. 2 tahun 2011 tentang perubahan kesatu atas peraturan Kepala LKPP no. 6 tahun 2010 tentang Standard Bidding Document (SBD). Dalam peraturan ini terdapat penambahan lampiran Standard Bidding Document (SBD) untuk Proses Pengadaan dengan PENUNJUKAN LANGSUNG DALAM KONDISI DARURAT, PENUNJUKAN LANGSUNG DALAM KONDISI NON-DARURAT DAN PENGADAAN LANGSUNG. Peraturan kepala LKPP tersebut dapat di Download di link berikut ini : PERATURAN KEPALA LKPP NO. 2 TAHUN 2011 Lampiran Standard Bidding Document (SBD) dalam format (*docx/ofiice 2007/2010) 1. Pengadaan Barang Pascakualifikasi 2. Pengadaan Barang Prakualifikasi 3. Pekerjaan Konstruksi Pascakualifikasi 4. Pekerjaan Konstruksi Prakualifikasi 5. Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Prakualifikasi Satu Sampul 6. Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Prakualifikasi Dua Sampul 7. Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan Pascakualifikasi 8. Pengadaan Jasa Lainnya Pascakualifikasi 9. Pengadaan Jasa Lainnya Prakualifikasi SBD untuk Pengadaan Langsung: 10. Pengadaan Barang 11. Pekerjaan Konstruksi 12. Jasa Konsultansi Badan Usaha 13. Jasa Konsultansi Peorangan 14. Jasa Lainnya SBD UNTUK PENUNJUKAN LANGSUNG NON-DARURAT 15. Pengadaan Barang 16. Pekerjaan Konstruksi 17. Jasa Konsultansi Badan Usaha 18. Jasa Konsultansi Perorangan 19. Jasa Lainnya SBD UNTUK PENUNJUKAN LANGSUNG NON-DARURAT 20. Pengadaan Barang Penunjukan Langsung Darurat 21. Pengadaan Konstruksi Penunjukan Langsung Darurat 22. Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Penunjukan Langsung Darurat 23. Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan Penunjukan Langsung Darurat 24. Pengadaan Jasa Lainnya Penunjukan Langsung Darurat ANALISA HARGA SATUAN SNI TERBARU TAHUN 2008Monday, June 06, 2011 10:53 AMANALISA SNI TAHUN 2008 Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Perhitungan Pekerjaan TANAH untuk Konstruksi Bangunan Gedung Dan Perumahan SNI 2835:2008Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Perhitungan Pekerjaan FONDASI untuk Konstruksi Bangunan Gedung Dan Perumahan SNI 2836:2008Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Perhitungan Pekerjaan BETON untuk Konstruksi Bangunan Gedung Dan Perumahan SNI 7394:2008Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Perhitungan Pekerjaan DINDING untuk Konstruksi Bangunan Gedung Dan Perumahan SNI 6897:2008Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Perhitungan Pekerjaan PLESTERAN untuk Konstruksi Bangunan Gedung Dan Perumahan SNI 2837:2008 Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Perhitungan Pekerjaan KAYU untuk Konstruksi Bangunan Gedung Dan Perumahan SNI 3434:2008 Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Perhitungan Pekerjaan PENUTUP LANTAI DINDING untuk Konstruksi Bangunan Gedung Dan Perumahan SNI 7395:2008 Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Perhitungan Pekerjaan BESI ALUMUNIUM untuk Konstruksi Bangunan Gedung Dan Perumahan SNI 7393:2008 Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Perhitungan Pekerjaan LANGIT-LANGIT untuk Konstruksi Bangunan Gedung Dan Perumahan SNI 2839:2008 SPESIFIKASI TEKNIS BINA MARGATAHUN 2010Tuesday, October 04, 2011 9:24 AMFile *PDF Divisi I- UmumDivisi II- DrainaseDivisi III- Pekerjaan TanahDivisi IV- Pelebaran Perkerasan dan Bahu JalanDivisi V- Perkerasan berbutirDivisi VI- Perkerasan AspalDivisi VII- StrukturDivisi VIII- Pengembalian Kondisi dan pekerjaan minorDivisi IX- Pekerjaan HarianDivisi X- Pekerjaan Pemeliharaan RutinLAMPIRAN untuk file dalam format *doc dapat diunduh disini Divisi I- UmumDivisi II- DrainaseDivisi III- Pekerjaan TanahDivisi IV- Pelebaran Perkerasan dan Bahu JalanDivisi V- Perkerasan berbutirDivisi VI- Perkerasan AspalDivisi VII- StrukturDivisi VIII- Pengembalian Kondisi dan pekerjaan minorDivisi IX- Pekerjaan HarianDivisi X- Pekerjaan Pemeliharaan RutinLAMPIRAN DOWNLOAD PAHS TAHUN 2010 DOWNLOAD DISINI CONTOH PERHITUNGAN FORMULIR TKDNSaturday, May 28, 2011 10:27 PMTKDN barang dihitung berdasarkan perbandingan antara harga barang jadi dikurangi harga komponen luar negeri terhadap harga barang jadi. Harga barang jadi merupakan biaya produksi yang dikeluarkan untuk memproduksi barang. Biaya produksi meliputi: a. biaya untuk bahan (materia/) langsung; b. biaya tenaga kerja langsung; dan c. biaya tidak langsung pabrik (factory overhead); tidak termasuk keuntungan, biaya tidak langsung perusahaan (company overhead), dan Pajak Keluaran. Penentuan komponen dalam negeri barang berdasarkan kriteria: a. untuk bahan (material langsung berdasarkan negara asal barang (country of origin); b. untuk alat kerja/fasilitas kerja berdasarkan kepemilikan dan negara asal; dan c. untuk tenaga kerja berdasarkan kewarganegaraan. Biaya bahan (material) langsung, biaya tenaga kerja langsung dan biaya tidak langsung pabrik dihitung sampai di lokasi pengerjaan (pabriklworkshop) untuk produk barang yang bersangkutan. Penentuan komponen dalam negeri untuk alat kerja/fasilitas kerja dengan ketentuan: a. alat kerja yang diproduksi di dalam negeri dan dimiliki oleh penyedia barang~asa dalam negeri, dinilai 100% (seratus persen) komponen dalam negeri; b. alat kerja yang diproduksi di dalam negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa luar negeri, dinilai 75% (tujuh puluh lima persen) komponen dalam negeri; c. alat kerja yang diproduksi dalam negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa kerjasama antara perusahaan dalam negeri dan perusahaan luar negeri, dinilai komponen dalam negeri 75% (tujuh puluh lima persen), ditambah dengan 25% (dua puluh lima persen) proporsional terhadap komposisi (perbandingan) saham perusahaan dalam negeri; d. alat kerja yang diproduksi di luar negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa dalam negeri, dinilai 75% (tujuh puluh lima persen) komponen dalam negeri; e. alat kerja yang diproduksi luar negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa luar negeri negeri, dinilai 0% (nol persen) komponen dalam negeri; dan f. alat ke~a yang diproduksi luar negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa kerjasama antara perusahaan dalam negeri dan perusahaan luar negeri, dinilai komponen dalam negerinya secara proporsional terhadap komposisi (perbandingan) saham perusahaan dalam negeri. Perhitungan TKDN barang dilakukan terhadap setiap jenis barang. Jenis barang merupakan barang yang diprodUksi berdasarkan proses produksi dan bahan baku (material) yang sama. Perhitungan TKDN barang ditelusuri sampai dengan barang tingkat dua yang dihasilkan oleh produsen dalam negeri. TKDN barang tingkat dua dinyatakan 100% (seratus persen), apabila: a. barang tingkat dua diproduksi di dalam negeri; b. biaya barang tingkat dua di bawah 3% (tiga persen) dari biaya produksi barang tingkat satu; dan c. akumulasi biaya seluruh barang tingkat dua sebagaimana dimaksud pada huruf b maksimal 10% (sepuluh persen) dari total biaya barang tingkat satu. Apabila dalam penelusuran terhadap barang tingkat dua terdapat barang komponen yang berasa! dari barang tingkat tiga yang dibuat di dalam negeri, TKDN barang/komponen dar! barang tingkat tiga dimaksud dinyatakan 100% (seratus persen). Biaya penelitian dan pengembangan untuk industri yang melakukan penelitian dan pengembangan di dalam negeri dapat diperhitungkan dalam penilaian TKDN barang, dengan ketentuan sebagai berikut: a. biaya penelitian dan pengembangan dimasukkan dalam perhitungan biaya produksi yang didistribusikan ke setiap produk dimaksud; b. produk hasil penelitian dan pengembangan di dalam negeri dibuktikan dengan: Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual terhadap produk yang bersangkutan; dan atau bukti biaya pengeluaran untuk pelaksanaan tahapan-tahapan penelitian dan pengembangan yang terdiri dari definisi produklteknologi, perancangan, purwarupa (prototype), integrasi dan uji sistem, serta persiapan pelaksanaan produksi di dalam negeri; dan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri diperhitungkan dalam penilaian TKDN untuk kurun waktu 5 (lima) tahun sejak penerbitan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual Biaya penelitian dan pengembangan meliputi: a. biaya untuk bahan (material) langsung; b. biaya tenaga kerja langsung; dan c. biaya tidak langsung. Penghitungan TKDN untuk gabungan lebih dari satu jenis barang jadi (TKDN gabungan beberapa barang/multi product) dilakukan berdasarkan perbandingan antara akumulasi dari hasil perkalian TKDN dengan harga pembelian masing-masing barang terhadap harga pembelian gabungan barang. Perhitungan TKDN barang dilakukan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam hal data yang digunakan dalam perhitungan TKDN barang tidak dapat dipertanggungjawabkan, nilai TKDN untuk komponen yang bersangkutan dinilai nihil. Format Rekapitulasi Perhitungan TKDN barang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. Tata cara penghitungan TKDN barang tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini. Format Rekapitulasi Perhitungan TKDN gabungan beberapa barang/multi product tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini. Tata cara penghitungan TKDN gabungan beberapa barang/multi product tercantum dalam Lampiran IV Peraturan,Menteri ini. DOWNLOAD : KETENTUAN DAN TATA CARA PENGHITUNGAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN) PERMEN PERINDUSTRIAN NO.16/M-IND/PER/2/2011 CONTOH PENGISIAN TKDN (FILE EXCELL 2007/2010) untuk yg masih pake office 2003 atau sebelumnya, silahkan DOWNLOAD DISINI SOSIALISASI/PELATIHAN PERPRES 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAHTuesday, March 01, 2011 10:56 AMLATAR BELAKANG PERUBAHAN 1. Efisiensi belanja negara dan persaingan sehat melalui Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah belum sepenuhnya terwujud;2. Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah belum mampu mendorong percepatan pelaksanaan Belanja Barang dan Belanja Modal dalam APBN/APBD (bottleneck);3. Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah belum mampu mendorong terjadinya inovasi, tumbuh suburnya ekonomi kreatif serta kemandirian industri dalam negeri;4. Masih adanya multi tafsir serta hal-hal yang belum jelas dalam Keppres 80/2003;5. Perlunya memperkenalkan aturan, sistem, metode dan prosedur yang lebih sederhana, namun tetap menjaga koridor governance serta masih menjamin terjadinya persaingan yang sehat dan efisiensi;6. Perlunya mendorong terwujudnya reward dan punishment yang lebih baik dalam system Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.ARAH PERUBAHAN1. Menciptakan iklim yang kondusif untuk persaingan sehat, efisiensi belanja negara dan mempercepat pelaksanaan APBN/PBD (debottlenecking). Aturan yang dibuat a.l.: dilengkapi Tata Cara Pengadaan dan Standard Bidding Document; lelang/seleksi sederhana s.d. Rp200 jt; Pengadaan Langsung; persyaratan pelelangan dipermudah; kontrak payung; ULP (Unit Layanan Pengadaan); dsb.2. Memperkenalkan aturan, sistem, metode, dan prosedur yang lebih sederhana dengan tetap memperhatikan good governance. Aturan yang dibuat a.l .: menghapuskan metode pemilihan langsung (menjadi pelelangan sederhana), mendorong pelaksanaan e-announcement, e - procurement, e-catalogue, dsb.3. Memperjelas konsep swakelola. Aturan yang dibuat a.l.: penambahan pekerjaan yang dapat diswakelolakan, mengusulkan SBK (standar biaya khusus) untuk swakelola.4. Klarifikasi AturanContoh: jenis-jenis pengadaan; besaran uang muka; kelengkapan data administrasi; penggunaan metode evaluasi; kondisi kahar (force majeur); penyesuaian harga (price adjustment); dsb.5. Mendorong terjadinya inovasi, tumbuh suburnya ekonomi kreatif, serta kemandirian industry. Aturan yang dibuat a.l.: swakelola dan metode sayembara/kontes untuk mendorong inovasi dan ekonomi kreatif serta mengharuskan Pengadaan Alutsista TNI dan Almatsus Polri oleh Industri strategis DN, dsb.6. Memperkenalkan sistem Reward & Punishment yang lebih adil Aturan yang dibuat a.l.: mengupayakan insentif yang wajar kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/anggota Unit Layanan Pengadaan (ULP); memberlakukan jaminan sanggahan banding; penegasan kapan aparat hukum seyogyanya masuk dalam kasus pengadaan; dsb. PERBEDAAN POKOK (DGN KEPPRES 80/2003):1. Ruang Lingkup-Pendanaan dengan PHLNPrinsip: Pengadaan B/J yg dibiayai Pinjaman/Hibah LN harus mengikuti Perpres ini. Apabila terdapat perbedaan antara Peraturan Presiden ini dengan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa yang berlaku bagi pemberi Pinjaman/Hibah Luar Negeri, pihak-pihak dapat menyepakati tata cara pengadaan yang akan dipergunakan. 2. Jenis Pengadaan: Barang Pekerjaan Konstruksi Jasa Konsultansi (badan usaha-perseorangan) Jasa Lainnya3. Keharusan membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP): Prinsip: dari organisasi ad hoc ke permanen dan profesional;Setiap K/L/D/I harus membentuk ULP secara permanen sblm 2014; Jumlah dan posisi ULP diserahkan K/L/D/I sesuai kebutuhan dan rentang kendalinyaULP diisi pejabat yang kompeten dan integritasnya terjamin, dengan insentif yg layak. 4. Keharusan melaksanakan E-Procurement:E-Proc = lebih cepat, murah, transparan, bebas premanisme/mafia;Pengumuman di website masing2 dan website pengadaan nasional (www.inaproc.lkpp.go.id); Setiap K/L/D/I harus melaksanakan E-Proc sebelum 2012; E-Proc terdiri dari e-tendering dan e-purchasing;LKPP siap membantu dengan aplikasi dan pelatihan (gratis).5. Delegasi kewenangan dan tanggung jawab lebih besar ke PA:PA adalah penanggung jawab utama pengadaan;PPK bertanggung jawab atas substansi pengadaan (pelaksanaan kontrak);ULP/Panitia bertanggung jawab atas pelaksanaan lelang/tender. 6. Tetap berpihak pada usaha kecil:Paket pekerjaan utk usaha kecil naik, dari Rp1m ke Rp2,5m;Kemampuan dasar (KD) utk pekerjaan konstruksi 3 NPt, jasa lainnya 5 NPt. KD untuk pengadaan barang dan jasa konsultansi ditiadakan;NPt naik dari 7 tahun menjadi 10 tahun. 7. Penyederhanaan Pelaksanaan Pengadaan: Pengadaan Langsung untuk Barang/Pek. Konst/Jasa Lainnya s.d. Rp100jt dan untuk Jasa Konsultansi s.d. Rp50jt;Pelelangan/seleksi sederhana s.d. Rp200jt;Metode evaluasi disederhanakan (sistem gugur), kecuali untuk pekerjaan kompleks;Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh pimpinan K/L/I untuk pengadaan ≤ Rp10m (barang tertentu)Jaminan dalam pengadaan barang/jasa dapat dikeluarkan oleh bank umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi.Memungkinkan untuk pelaksanaan Pelelangan/Seleksi sebelum Tahun Anggaran;Pascakualifikasi untuk pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Perseorangan.8. Ada ketentuan khusus Metode Sayembara/Kontes:Untuk pengadaan barang/jasa hasil kreativitas, gagasan, inovasi, riset, produk seni-budaya (spesifik dan harga satuan tidak dapat ditentukan). Contoh: arsitektur, benda seni, seni pertunjukan, piranti lunak, lomba karya ilmiah, dsb;Tata caranya mirip seleksi, tapi dapat disederhanakan;ULP/Panitia dibantu oleh ahli yang kompeten di bidangnya (Tim Juri). 9. Lebih fleksibel dlm menghadapi bencana dan keadaan darurat:Ketentuan ttg bencana diperlonggar (alam, non-alam: Lapindo..., sosial: kerusuhan...), termasuk antisipasi sebelum bencana datang menerjang;Dalam keadaan menghadapi bencana dan keadaan darurat dapat dilakukan Penunjukan Langsung (tidak ada batasan, tetapi tetap subject to audit).10. Penunjukan Langsung untuk barang/jasa khusus:Penyedia obat, alat kesehatan habis pakai yg jenis dan harganya ditetapkan pemerintah (Menkes) dapat ditunjuk langsung; Penyediaan mobil, sepeda motor, kendaraan lain dengan harga khusus pemerintah/GSO (Government Sales Operation) dapat ditunjuk langsung; Sewa penginapan/hotel, lanjutan sewa gedung/kantor dapat ditunjuk langsung. 11. Pengadaan secara SwakelolaPrinsip: pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan secara swakelola...Dapat mengusulkan Standar Biaya Khusus (SBK) untuk pelaksanaan swakelola, contoh: Honor Profesor... 12. Pengadaan alutsista TNI dan almatsus Polri:Alutsista ditetapkan Menhan (masukan Panglima TNI), almatsus ditetapkan Kapolri;Pengadaan alutsista/almatsus dari industri DN;Dalam hal industri DN belum mampu, pengadaannya dari pabrikan di LN bekerjasama dengan industri/lembaga riset DN;Tatacara pengadaan alutsista/almatsus diatur Menhan/Kapolri;Barang non-alutsista dan non-almatsus pengadaannya reguler. 13. Pengadaan di Luar Negeri:Pengadaan untuk Kedubes RI dan kantor perwakilan RI di LN sedapat mungkin menggunakan Perpres ini, dalam hal tidak applicable dapat mengikuti aturan negara setempat;Tatacaranya dapat diatur lebih lanjut oleh Menlu. 14. Perbedaan-Perbedaan Lainnya:Kontrak Payung => jangka pjg (lelang hanya 1x);Keikutsertaan perusahaan asing;Sanggah dan Sanggah Banding;Konsep Ramah Lingkungan;Preferensi Harga dan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri);dsb...MATRIX PERBEDAAN PERPRES 54 TH. 2010 DNG KEPPRES 80 THN. 2003 DAPAT DOWNLOAD DISINI... Peta Zonasi Gempa Edisi Tahun 2010Friday, January 14, 2011 8:26 AM Indonesia menempati zonasi gempa yang sangat aktif, dimana dalam 6 tahun terakhir saja tercatat beberapa gempa besar seperti gempa Aceh tahun 2004 yang disertai tsunami, gempa Jogja tahun 2006 dan gempa Padang tahun 2009. Gempa-gemba tersebut telah menyebabkan hilangmya ribuan nyawa, runtuh dan rusaknya infrastruktur dan bangunan serta keluarnya dana trilyunan rupiah untuk rehabilitasi dan rekonstruksi. Pencegahan kerusakan akibat gerakan tanah yang disebabkan oleh gempa dapat dilakukan melalui proses perencanaan dan konstruksi yang baik dengan memperhitungkan suatu tingkat beban gempa rencana. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Badan Penelitian dan Pengembangan meluncurkan Peta Zonasi Gempa Indonesia terbaru. Peta tersebut mempresentasikan potensi bahaya gempa yang lebih akurat dibandingkan dengan peta tahun 2002. Berikut ini PETA HAZARD GEMPA INDONESIA 2010 SEBAGAI ACUAN DASAR PERENCANAAAN DAN PERANCANGAN INFRASTRUKTUR TAHAN GEMPA dapat di DOWNLOAD DISINI... My Name Is Sony LaksonoMonday, May 23, 2011 8:34 AMPria berkepala plontos ini kembali membuat geger Indonesia. Setelah namanya meroket gara-gara ketahuan melakukan skandal korupsi pajak, akhir-akhir ini kembali membuat heboh masyarakat dengan terungkapnya bahwa semasa di tahanan dirinya justru bebas berkeliaran ke luar negeri. Dialah Gayus Tambunan, salah satu news maker minggu ini. Diberitakan, Selama ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua, Gayus disebut-sebut 68 kali keluar masuk sel seusai sidang dengan cara menyetor sejumlah uang. Praktik kotor ini berakhir setelah kepergiannya ke Bali terkuak. Gayus pun dipindahkan ke LP Cipinang. Bahkan dengan status sebagai tahanan dan sedang menjalani sidang, Gayus ditengarai pula sempat jalan-jalan ke Singapura, Kuala Lumpur dan Macau. Indikasinya, perjalanannya tidak hanya menyuap para sipir tahanan tetapi juga sampai ke petugas imigrasi yang membuat paspor Gayus. Dia keluar sel dengan menggunakan nama samaran 'Sony Laksono'. Bisa juga dia keluar untuk mengamankan asetnya. Kabar yang beredar, setelah dari luar negeri, 'Sony Laksono' plesiran ke Bali, menonton kejuaraan tenis internasional dan tertangkap kamera wartawan. Penyelesaian kasus Gayus ini pun berlarut-larut dan seperti ada backing besar dibelakangnya yang berupaya agar kasus ini tidak menyeret pihak-pihak lain yang terlibat atau dalang-dalangnya. Peneliti hukum dari ICW Donald Faris, mengatakan ada banyak kejanggalan dalam pengungkapan mafia pajak ini. Salah satu kejanggalannya, Gayus hanya dijerat pada kasus PT SAT dengan kerugian negara Rp 570.952.000, dan bukan pada kasus utamanya, yaitu kepemilikan rekening Rp 28 miliar, sesuai dengan yang didakwakan pada Dakwaan Perkara Pidana Nomor 1195/Pid/B/2010/PN.JKT.Sel. (kompas.com 21/11/10). Bahkan ditakutkan pula mencuatnya isu piknik Gayus ke luar negeri ini hanyalah untuk mengalihkan persoalan utamanya. Terkuaknya ‘drama’ Gayus Tambunan menunjukkan kepada kita bahwa hukum yang berlaku di Indonesia benar-benar sangatlah bobrok. Fenomena Gayus ini hanyalah salah satu dari sekian praktik-praktik korupsi di negri ini. Baik korupsi tingkat ‘ecek-ecek’ sampai korupsi kelas kakap, dari korupsi yang bersifat individualis sampai yang bersifat sistematis. Baik yang terungkap ke permukaan maupun tidak. Tak bisa di tutupi, hukum hanya mampu menjerat rakyat kecil, namun sangat sulit untuk menembus para pembesar. Bagaimana kita tahu mentahnya penanganan hukum kasus skandal Bank Century, skandal BLBI, kasus korupsi mantan presiden Soeharto, dugaan penyelewengan laba bersih BBM sebesar 45 triliun untuk kepentingan kampanye parpol, dan masih banyak lagi. Tidak ingatkah peringatan dari Rasulullah Saw: "Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian hancur karena orang-orang terhormat di kalangan mereka dibiarkan saja ketika mencuri. Tapi, jika yang mencuri orang lemah di antara mereka, berlakulah hukuman atas mereka.” (HR. Bukhari) Faktor Lemahnya Hukum Setidaknya ada dua faktor yang mengakibatkan hukum itu lemah. Diantaranya: Pertama adalah Sistemnya. Setelah dicermati secara seksama, seperangkat sistem yang berlaku di Indonesia memang sangat kondusif bagi koruptor untuk melancarkan aksinya. Seperti halnya pemberlakuan sanksi yang tidak bisa menimbulkan efek jera dan efek pencegah. Sebagaimana diketahui, banyak pelaku koruptor kelas kakap setelah di vonis bersalah hanya dikenai sanksi sangat ringan. Hal itu tentunya tidak membuat jera para pelaku koruptor tersebut, tidak pula mampu mencegah koruptor lain, karena dia tahu kalau pun toh tertangkap hanya akan di vonis sanksi ringan. Kedua adalah Manusianya. Sejatinya faktor manusianya ini juga tidak terlepas dari sistem yang berlaku. Orang yang baik bisa menjadi orang yang tidak baik, dengan kata lain orang yang sebelumnya bukanlah koruptor bisa menjadi koruptor, gara-gara sistem yang diterapkan. Sebagai contoh, pernah diungkap oleh salah satu media jika di gedung DPR itu setiap hari beredar uang-uang ‘liar” yang tentu membuat tergiur untuk mengambil uang yang bukan haknya tersebut. Maka tak heran bilamana tidak sedikit anggota partai Islam yang juga terlibat dalam kasus korupsi. Itu baru yang terungkap ke permukaan. Begitupula terjadi bagi para aparat penegak hukum, sangat sedikit ditemukan petugas yang amanah. Terkuaknya kasus “soni laksono” menunjukkan betapa hancurnya mental aparat penegak hukum yang luluh hanya karena gemerincing ‘dollar’. Belum lagi di kasus-kasus lain seperti penyuapan hakim, jaksa, polisi, dan penegak hukum lainnya. Sistem yang sekarang di terapkan juga tidak memiliki spirit ruhiah. Sistem ini banyak melahirkan manusia-manusia yang bersifat “wahn”, cinta pada dunia dan takut mati. Begitu memburu dunia dan melupakan akhiratnya sehingga mudah sekali disuap atau di sogok. Tidak pula ada keteladanan pemimpin. Di tengah penderitaan rakyat justru pemimpin di negri ini seolah-olah hanya menghambur-hamburkan uang rakyat. Berikut adalah rincian anggaran ‘super wah’ presiden versi seknas FITRA diolah dari DIPA Setneg 2010 (detik.com): 1. Membeli Baju Presiden Rp 839 juta 2. Membeli Furniture Rp 42 miliar 3. Renovasi Gedung Setneg Rp 60 miliar 4. Road Blocker Rp 49 miliar 5. Pengamanan fisik dan non fisik VVIP Presiden Rp 52 miliar Plus fasilitas 34 mobil mewah bagi anggota Kabinet Indonesia Bersatu II mendapat fasilitas baru, yang padahal fasilitas mobil sebelumnya masih sangat layak pakai. Menurut situs ekspor mobil Bafta.com, harga Crown Royal sekitar US$ 48-62 ribu (Rp 452-584 juta) per unit. Dan juga fasilitas-fasilitas mewah lainnya. Hal ini tentu bertolak belakang dengan apa yang telah dilakukan oleh Umar Bin abdul aziz yang waktu itu menjabat sebagai pemimpin Negara khilafah. Beliau pernah memberikan teladan yang sangat baik sekali ketika beliau menutup hidungnya saat membagi-bagikan minyak wangi karena khawatir akan mencium sesuatu yang bukan haknya. Belaiu juga pernah mematikan fasilitas lampu di ruang kerjanya pada saat menerima anaknya. Hal ini dilakukan karena pertemuan itu tidak ada sangkut pautnya dengan urusan Negara. Kembali pada Islam Melihat pemaparan diatas, maka sudah semestinya kita ganti sistem sekulerisme yang berlaku di negri ini dengan sistem Islam. Jelaslah bahwa sistem Islam merupakan solusi jitu memberantas korupsi. Selain memiliki seperangkat aturan yang tegas dan mampu menimbulkan efek jera, sistem ini juga memiliki spirit ruhiah di dalamnya, yakni menjalankan syariah Islam dalam rangka beribadah kepada-Nya. Tawaran dari Allah Swt akan diampuni dosanya jika telah dihukum dengan hukum Islam tentu akan membuat para koruptor terdorong untuk menyerahkan diri, ketimbang mendapat siksa yang lebih di akhirat. Diangkat pula para penegak hukum yang amanah, juga pengawasan yang baik oleh individu, masyarakat maupun Negara dalam nuansa amar ma’ruf nahi munkar. Ditambah pula dengan keteladanan pemimpin, perhitungan kekayaan pejabat secara transparan, sistem penggajian yang layak, dan lainnya, niscaya korupsi dinegri ini dapat diberantas. Jika tetap bersikukuh tidak menggunakan sistem Islam dan justru tetap menggunakan sistem sekulerisme demokrasi, tentu hanya akan membuat senang orang-orang macam Gayus di negri ini. Lucu juga jikalau ada orang yang sedang di tahan kok bisa melancong ke luar negeri. Mungkin saat Gayus berkenalan dengan seseorang di luar negeri, dia tidak mengatakan “My name is Gayus”, melainkan “My name is Sony Laksono”. Begitulah. By: Ali Mustofa oleh Komunitas Rindu Syariah & Khilafah CONTOH TOR / KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PERENCANAAN BANGUNANThursday, January 13, 2011 9:58 AMLingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Keputusan Menteri Kimpraswil Nomor : 332/KPTS/M/2002 tanggal 21 Agustus 2002, yang dapat meliputi tugas - tugas perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan, dan perencanaan fisik bangunan gedung negara yang terdiri dari : A. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan, membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK, dan konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan daerah/perijinan bangunan. B. Menyusun Pra Rencana seperti rencana lay-out, pra rencana bangunan termasuk program dan konsep ruang, perkiraan biaya. C. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat : 1. Rencana arsitektur/ Interior, dan uraian konsep yang mudah dimengerti oleh pemberi tugas. 2. Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya. 3. Rencana utilitas, beserta uraian konsep dan perhitungannya. 4. Perkiraan biaya. D. Penyusunan rencana detail antara lain membuat : 1. Gambar - gambar detail arsitektur/ Interior, detail struktur, detail utilitas yang sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui. 2. Rencana Kerja dan Syarat - syarat (RKS). 3. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan. 4. Laporan akhir perencanaan. E. Mengadakan persiapan pelelangan, seperti membantu Pemimpin Proyek di dalam menyusun dokumen pelelangan dan membantu Panitia Pengadaan menyusun program dan pelaksanaan pengadaan. F. Membantu Panitia Pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen pelelangan, dan melaksanakan tugas – tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang. G. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi fisik dan melaksanakan kegiatan seperti : 1. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan. 2. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan konstruksi. 3. Memberikan saran-saran. 4. Membuat laporan akhir pengawasan berkala.SELENGKAPNYA.... SILAHKAN AJA DOWNLOAD DISINI.... STANDARD DOKUMEN PENGADAAN BARANG/JASA SESUAI PERPRES NO. 54 TAHUN 2010Friday, April 29, 2011 10:47 PMDengan diberlakukannya PERPRES No. 54 Tahun 2010 dalam proses pengadaan barang dan jasa mulai tahun 2011 ini, maka Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah (LKPP) juga telah mengeluarkan Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa. Standard Dokumen Pengadaan Barang/Jasa pemerintah ini merupakan pedoman dalam menyusun Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan Kepala LKPP tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Standard Bidding Document) dapat di DOWNLOAD DISINI Lampiran Peraturan Kepala LKPP tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (format *pdf) 1. Pengadaan Barang Pascakualifikasi 2. Pengadaan Barang Prakualifikasi 3. Pengadaan Konstruksi Pascakualifikasi 4. Pengadaan Konstruksi Prakualifikasi 5. Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Prakualifikasi Satu Sampul 6. Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Prakualifikasi Dua Sampul 7. Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan Pascakualifikasi 8. Pengadaan Jasa Lainnya Pascakualifikasi 9. Pengadaan Jasa Lainnya Prakualifikasi Lampiran Peraturan Kepala LKPP tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (format *docx) OFFICE WORD 2007/2010 1. Pengadaan Barang Pascakualifikasi 2. Pengadaan Barang Prakualifikasi 3. Pengadaan Konstruksi Pascakualifikasi 4. Pengadaan Konstruksi Prakualifikasi 5. Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Prakualifikasi Satu Sampul 6. Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Prakualifikasi Dua Sampul 7. Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan Pascakualifikasi 8. Pengadaan Jasa Lainnya Pascakualifikasi 9. Pengadaan Jasa Lainnya Prakualifikasi SBD untuk Pengadaan Langsung: 10. Pengadaan Barang 11. Pekerjaan Konstruksi 12. Jasa Konsultansi Badan Usaha 13. Jasa Konsultansi Peorangan 14. Jasa Lainnya SBD UNTUK PENUNJUKAN LANGSUNG NON-DARURAT 15. Pengadaan Barang 16. Pekerjaan Konstruksi 17. Jasa Konsultansi Badan Usaha 18. Jasa Konsultansi Perorangan 19. Jasa Lainnya PERATURAN KEPALA LKPP NO. 2 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN KESATU ATAS PERATURAN KEPALA LKPP NO. 6 TH. 2010 TENTANG STANDAR DOKUMEN PENGADAAN sumber : LKPP PayBoxTuesday, January 11, 2011 9:14 AMPayBox CONTOH TOR / KAK (KERANGKA ACUAN KERJA) STUDI KELAYAKAN PELABUHAN/DERMAGASunday, August 07, 2011 9:44 AM Kabupaten Bengkalis sebagai kabupaten yang terletak di pesisir timur Pulau Sumatera memiliki sumberdaya pesisir dan kelautan serta sumberdaya alam yang besar sehingga menempatkan Kabupaten Bengkalis sebagai salah satu Kabupaten terkaya di Indonesia. Kondisi ini tentunya sangat berpengaruh besar terhadap perkembangan Kabupaten Bengkalis bila dilihat dari sisi pembangunan maupun sector ekonomi yang menggeliat cepat. Hal tersebut tentunya menjadi daya tarik bagi investor terutama bagi masyarakat yang mencoba bermigrasi kewilayah Kabupaten Bengkalis sehingga pertumbuhan penduduk di Kabupaten Bengkalis dengan sendirinya meninggkat cukup tinggi.Seiring dengan hal itu, tingkat kesejahteraan masyarakatpun mulai terdongkrak dan dengan sendirinya, perkembangan tersebut berpengarus besar terhadap mobilitas masyarakat dari dan ke wilayah Kabupaten Bengkalis. Dengan kondisi tersebut di atas maka diperlukan pembangunan/pengembangan prasarana penunjang transportasi seperti pelabuhan laut sebagai prasarana utama perhubungan di Kabupaten Bengkalis. Dari indikasi awal menunjukkan prospektif perhubungan di Kabupaten Bengkalis diperlukan studi lebih rinci yang mengkaji kelayakan pengembangan pelabuhan. Studi kelayakan diharapkan menjadi gambaran awal yang lengkap tentang prospek pengembangan pelabuhan ........................................, baik dari aspek teknik, ekonomi, sosial maupun lingkungan. Hasil studi kelayakan secara khusus juga digunakan sebagai bahan penyusunan proposal pembangunan yang akan di tawarkan kepada pihak lain, baik swasta maupun pemerintah. SELANJUTNYA SILAHKAN LANGSUNG DOWNLOAD AJA DISINI.... Baca juga Artikel Terkait : CONTOH KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) FEASIBILITY STUDY PENGEMBANGAN BANDAR UDARAAPA ITU USAHA JASA KONSTRUKSI...?Wednesday, January 05, 2011 1:20 PMApakah Pengertian Jasa Konstruksi itu? Pengertian "konstruksi" adalah suatu kegiatan membangun sarana maupun prasarana yang meliputi pembangunan gedung (building construction), pembangunan prasarana sipil (Civil Engineer), dan instalasi mekanikal dan elektrikal. Walaupun kegiatan konstruksi dikenal sebagai suatu pekerjaan, tetapi dalam kenyataannya konstruksi merupakan suatu kegiatan yang terdiri dari beberapa pekerjaan lain yang berbeda yang dirangkai menjadi satu unit bangunan, itulah sebabnya ada bidang/sub bidang yang dikenal sebagai klasifikasi. Pada umumnya kegiatan konstruksi dimulai dari perencanaan yang dilakukan oleh konsultan perencana (team Leader) dan kemudian dilaksanakan oleh kontraktor konstruksi yang manajer proyek/kepala proyek. Orang-orang ini bekerja didalam kantor, sedangkan pelaksanaan dilapangan dilakukan oleh mandor proyek yang mengawasi buruh bangunan, tukang dan ahli bangunan lainnya untuk menyelesaikan fisik sebuah konstruksi. Transfer perintah tersebut dilakukan oleh Pelaksana Lapangan. Dalam pelaksanaan bangunan ini, juga diawasi oleh konsultan pengawas (Supervision Engineer). Dalam melakukan suatu konstruksi biasanya dilakukan sebuah perencanaan terpadu. Hal ini terkait dengan metode penentuan besarnya biaya yang diperlukan, rancang bangun, dan efek lain yang akan terjadi saat pelaksanaan konstruksi. Sebuah jadual perencanaan yang baik, akan menentukan suksesnya sebuah bangunan yang terkait dengan pendanaan, dampak lingkungan, keamanan lingkungan, ketersediaan material, logistik, ketidaknyamanan publik terkait dengan pekerjaan konstruksi, persiapan dokumen tender, dan lain sebagainya. Menurut Undang-undang tentang Jasa konstruksi, "Jasa Konstruksi" adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi. "Pekerjaan Konstruksi" adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain. Dari pengertian dalam UUJK tersebut maka dalam masyarakat terbentuklah "USAHA JASA KONSTRUKSI", yaitu usaha tentang "jasa" aatau services di bidang perencana, pelaksana dan pengawas konstruksi yang semuanya disebut "PENYEDIA JASA" yang dulu lebih dikenal dengan bowher atau owner". Disisi lain muncul istilah "PENGGUNA JASA" yaitu yang memberikan pekerjaan yang bisa berbentuk orang perseorangan, badan usaha maupun instansi pemerintah. Sehingga pengertian utuhnya dari Usaha Jasa Konstruksi adalah salah satu usaha dalam sektor ekonomi yang berhubungan dengan suatu perencanaan atau pelaksanaan dan atau pengawasan suatu kegiatan konstruksi untuk membentuk suatu bangunan atau bentuk fisik lain yang dalam pelaksanaan penggunaan atau pemanfaatan bangunan tersebut menyangkut kepentingan dan keselamatan masyarakat pemakai/pemanfaat bangunan tersebut, tertib pembangunannya serta kelestarian lingkungan hidup. Dari pengertian jasa konstruksi tersebut, maka bentuk fisik yang manakah yang digolongkan sebagai jasa konstruksi? Bentuk fisik disini adalah bangunan konstruksi yang melekat dengan tanah seperti gedung, rumah, jalan, dermaga, bendungan, bendung dan lain sebagainya dan tidak suatu bangunan konstruksi yang berpindah-pindah ataupun tergantung di udara seperti konstruksi mobil, konstruksi kapal, konstruksi pesawat terbang dan lain-lain. Sedangkan dalam UUJK disebut juga bahwa bentuk fisik lain ialah dokumen lelang, spesifikasi teknis dan dokumen lain yang digunakan untuk membangun konstruksi tersebut. Setelah bentuk fisiknya diketahui maka jenis usaha apa saja yang tercakup dalam kegiatan usaha jasa konstruksi ? Ada 3 (tiga) katagori kegiatan yang tercakup dalam jenis usaha jasa konstruksi menurut UU No. 18 Tahun 1999, yaitu : perencana konstruksi yaitu yang memberikan layanan jasa perencanaaan dalam konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari studi pengembangan sampai dengan penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi, ini umumnya disebut Konsultan Perencana.pelaksana konstruksi yaitu yang memberikan layanan jasa pelaksanaan dalam pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil pekerjaan konstruksi, yang umumnya disebut Kontraktor Konstruksi.pengawasan konstruksi yaitu kegiatan yang memberikan layanan jasa pengawasan baik sebagian atau keseluruhan pekerjaan pelaksanaan konstruksi mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir konstruksi, ini biasa disebut Konsultan Pengawas.Dengan definisi diatas, maka istilah yang selama ini di kenal yaitu KONSULTAN dan KONTRAKTOR sesungguhnya menjadi "tiga kategori" sebagaimana diuraikan diatas. Bentuk usaha dari kegiatan konstruksi ini adalah Perseorangan dan Badan Usaha. Bentuk usaha Perseorangan hanya untuk pekerjaan beresiko kecil, berteknologi sederhana dan berbiaya kecil. Sedangkan bentuk usaha ber-Badan Usaha adalah untuk pekerjaan beresiko besar, berteknologi tinggi dan berbiaya besar. Perusahaan jasa konstruksi yang diperbolehkan berusaha adalah : Perusahaan Badan Usaha Nasional berbadan hukum yang dibagi dalam : a. Perusahaan Nasional berbadan hukum seperti Perseroan terbatas (PT), b. Perusahaan bukan berbadan hukum seperti CV, Fa, Pb, Koperasi, dsb.Badan Usaha asing yang dipersamakan.Bagi para pembaca yang ingin dan tertarik dalam usaha jasa konstruksi, saya akan memberikan step by step dalam memulai usaha jasa konstruksi ini. Tunggu aja ya... LIR ILIR (Mengenang Tembang Dakwah Sunan Kalijaga)Monday, May 23, 2011 8:35 AM Lir-ilir, Lir Ilir Tandure wus sumilir Tak ijo royo-royo Tak sengguh temanten anyar Cah Angon, Cah Angon Penekno Blimbing Kuwi Lunyu-lunyu penekno Kanggo Mbasuh Dodotiro Dodotiro Dodotiro Kumitir Bedah ing pinggir Dondomono, Jlumatono Kanggo Sebo Mengko sore Mumpung Pad...hang Rembulane Mumpung Jembar Kalangane Yo surako surak Iyo!!! Tembang diatas pasti sudah akrab ditelinga kita apalagi bagi orang-orang jawa yang notabene berada dalam wilayah penyebaran agama Wali Songo tidak sedikit orang yang mencoba untuk menguraikan makna tembang diatas baik dalam konteks hubungannya dengan sejarah, syariat Islam bahkan Hakikat yang terkandung di dalamnya. pada tulisan singkat ini Khaylif mencoba untuk sedikit menguraikan makna dari tembang tersebut, jika ada kekurangan atau kesalahan adalah karena keterbatasan Khaylif dalam pemahaman semoga Alloh memaafkan dan jika ada kebaikannya hal itu semata-mata datang dari Alloh SWT . Makna tembang tersebut menurut Khaylif: 1. Lir-ilir, Lir-ilir (Bangunlah, bangunlah) Tandure wus sumilir (Tanaman sudah bersemi) Tak ijo royo-royo (Demikian menghijau) Tak sengguh temanten anyar (Bagaikan pengantin baru) Makna: Sebagai umat Islam kita diminta bangun. Bangun dari keterpurukan, bangun dari sifat malas untuk lebih mempertebal keimanan yang telah ditanamkan oleh Alloh dalam diri kita yang dalam ini dilambangkan dengan Tanaman yang mulai bersemi dan demikian menghijau. Terserah kepada kita, mau tetap tidur dan membiarkan tanaman iman kita mati atau bangun dan berjuang untuk menumbuhkan tanaman tersebut hingga besar dan mendapatkan kebahagiaan seperti bahagianya pengantin baru. 2. Cah angon, cah angon (Anak gembala, anak gembala) Penekno Blimbing kuwi (Panjatlah (pohon) belimbing itu) Lunyu-lunyu penekno (Biar licin dan susah tetaplah kau panjat) Kanggo mbasuh dodotiro (untuk membasuh pakaianmu) Makna: Disini disebut anak gembala karena oleh Alloh, kita telah diberikan sesuatu untuk digembalakan yaitu HATI. Bisakah kita menggembalakan hati kita dari dorongan hawa nafsu yang demikian kuatnya? Si anak gembala diminta memanjat pohon belimbing yang notabene buah belimbing bergerigi lima buah. Buah belimbing disini menggambarkan lima rukun Islam. Jadi meskipun licin, meskipun susah kita harus tetap memanjat pohon belimbing tersebut dalam arti sekuat tenaga kita tetap berusaha menjalankan Rukun Islam apapun halangan dan resikonya. Lalu apa gunanya? Gunanya adalah untuk mencuci pakaian kita yaitu pakaian taqwa. 3. Dodotiro, dodotiro (Pakaianmu, pakaianmu) Kumitir bedah ing pinggir (terkoyak-koyak dibagian samping) Dondomono, Jlumatono (Jahitlah, Benahilah!!) Kanggo sebo mengko sore (untuk menghadap nanti sore) Makna: Pakaian taqwa kita sebagai manusia biasa pasti terkoyak dan berlubang di sana sini, untuk itu kita diminta untuk selalu memperbaiki dan membenahinya agar kelak kita sudah siap ketika dipanggil menghadap kehadirat Alloh SWT. 4. Mumpung padhang rembulane (Mumpung bulan bersinar terang) Mumpung jembar kalangane (mumpung banyak waktu luang) Yo surako surak iyo!!! (Bersoraklah dengan sorakan Iya!!!) Makna: Kita diharapkan melakukan hal-hal diatas (no 1-3) ketika kita masih sehat (dialambangkan dengan terangnya bulan) dan masih mempunyai banyak waktu luang dan jika ada yang mengingatkan maka jawablah dengan Iya!!! Lir ilir, judul dari tembang di atas. Bukan sekedar tembang dolanan biasa, tapi tembang di atas mengandung makna yang sangat mendalam. Tembang karya Kanjeng Sunan ini memberikan hakikat kehidupan dalam bentuk syair yang indah. Carrol McLaughlin, seorang profesor harpa dari Arizona University terkagum kagum dengan tembang ini, beliau sering memainkannya. Maya Hasan, seorang pemain Harpa dari Indonesia pernah mengatakan bahwa dia ingin mengerti filosofi dari lagu ini. Para pemain Harpa seperti Maya Hasan (Indonesia), Carrol McLaughlin (Kanada), Hiroko Saito (Jepang), Kellie Marie Cousineau (Amerika Serikat), dan Lizary Rodrigues (Puerto Rico) pernah menterjemahkan lagu ini dalam musik Jazz pada konser musik “Harp to Heart“. Apakah makna mendalam dari tembang ini? Mari kita coba mengupas maknanya Lir-ilir, lir-ilir tembang ini diawalii dengan ilir-ilir yang artinya bangun-bangun atau bisa diartikan hiduplah (karena sejatinya tidur itu mati) bisa juga diartikan sebagai sadarlah. Tetapi yang perlu dikaji lagi, apa yang perlu untuk dibangunkan? Apa yang perlu dihidupkan? hidupnya Apa ? Ruh? kesadaran ? Pikiran? terserah kita yang penting ada sesuatu yang dihidupkan, dan jangan lupa disini ada unsur angin, berarti cara menghidupkannya ada gerak..(kita fikirkan ini)..gerak menghasilkan udara. ini adalah ajakan untuk berdzikir. Dengan berdzikir, maka ada sesuatu yang dihidupkan. tandure wus sumilir, Tak ijo royo-royo tak senggo temanten anyar. Bait ini mengandung makna kalau sudah berdzikir maka disitu akan didapatkan manfaat yang dapat menghidupkan pohon yang hijau dan indah. Pohon di sini artinya adalah sesuatu yang memiliki banyak manfaat bagi kita. Pengantin baru ada yang mengartikan sebagai Raja-Raja Jawa yang baru memeluk agama Islam. Sedemikian maraknya perkembangan masyarakat untuk masuk ke agama Islam, namun taraf penyerapan dan implementasinya masih level pemula, layaknya penganten baru dalam jenjang kehidupan pernikahannya. Cah angon cah angon penekno blimbing kuwi. Mengapa kok “Cah angon” ? Bukan “Pak Jendral” , “Pak Presiden” atau yang lain? Mengapa dipilih “Cah angon” ? Cah angon maksudnya adalah seorang yang mampu membawa makmumnya, seorang yang mampu “menggembalakan” makmumnya dalam jalan yang benar. Lalu,kenapa “Blimbing” ? Ingat sekali lagi, bahwa blimbing berwarna hijau (ciri khas Islam) dan memiliki 5 sisi. Jadi blimbing itu adalah isyarat dari agama Islam, yang dicerminkan dari 5 sisi buah blimbing yang menggambarkan rukun Islam yang merupakan Dasar dari agama Islam. Kenapa “Penekno” ? ini adalah ajakan para wali kepada Raja-Raja tanah Jawa untuk mengambil Islam dan dan mengajak masyarakat untuk mengikuti jejak para Raja itu dalam melaksanakan Islam. Lunyu lunyu penekno kanggo mbasuh dodotiro. Walaupun dengan bersusah payah, walupun penuh rintangan, tetaplah ambil untuk membersihkan pakaian kita. Yang dimaksud pakaian adalah taqwa. Pakaian taqwa ini yang harus dibersihkan. Dodotiro dodotiro, kumitir bedah ing pinggir. Pakaian taqwa harus kita bersihkan, yang jelek jelek kita singkirkan, kita tinggalkan, perbaiki, rajutlah hingga menjadi pakain yang indah ”sebaik-baik pakaian adalah pakaian taqwa“. dondomono jlumatono kanggo sebo mengko sore. Pesan dari para Wali bahwa suatu ketika kamu akan mati dan akan menemui Sang Maha Pencipta untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatanmu. Maka benahilah dan sempurnakanlah ke-Islamanmu agar kamu selamat pada hari pertanggungjawaban kelak. Mumpung padhang rembulane, mumpung jembar kalangane. Para wali mengingatkan agar para penganut Islam melaksanakan hal tersebut ketika pintu hidayah masih terbuka lebar, ketika kesempatan itu masih ada di depan mata, ketika usia masih menempel pada hayat kita. Yo surako surak hiyo. Sambutlah seruan ini dengan sorak sorai “mari kita terapkan syariat Islam” sebagai tanda kebahagiaan. Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu (Al-Anfal :25) * Diambil dari berbagai sumber. Mohon dikoreksi jika ada kesalahan, karena saya juga manusia yang tak pernah lepas dari salah dan dosa. Semoga kita bisa mengambil hikmah dari note/video ini. Silahkan SHARE ke rekan anda jika menurut anda note/video ini bermanfaat Shared By Catatan Catatan Islami Pages 4 HAL YANG TAK DAPAT KEMBALISunday, January 02, 2011 10:10 AM Seorang gadis muda menunggu penerbangannya di ruang tunggu sebuah bandara yang super sibuk Karena harus menunggu berjam-jam, dia memutuskan membeli sebuah buku untuk menghabiskan waktunya. Dia juga membeli sebungkus kue Dia duduk di kursi bersandaran tangan, di ruang VIP bandara, untuk istirahat dan membaca dengan tenang Di sisi sandaran tangan di mana kue terletak, seorang laki-laki duduk di kursi sebelah,membuka majalah dan mulai membaca Ketika ia mengambil kue pertama, laki-laki itu juga turut mengambil. Si gadis merasa gemas tapi tidak berkata apa-apa. Dia hanya berpikir “Lancang benar! Bila saya nggak sabaran sudah kugebuk dia untuk kenekatannya!” Untuk setiap kue yang dia ambil, laki-laki itu turut mengambil satu. Ini sangatlah membuatnya marah namun si gadis tak ingin sampai timbul kegaduhan di ruang itu Ketika tinggal satu kue yang tersisa si gadis mulai berpikir: “Aha…bakal ngapain sekarang orang yang nggak sopan ini?” Lalu, laki-laki itu mengambil kue yang tersisa, membaginya dua, lalu memberikan yang separuh padanya. Benar-benar keterlaluan! Si gadis benar-benar marah besar sekarang! Dalam kemarahannya, dia mengakhiri bukunya, dikemasnya barangnya lalu bergegas ke tempat boarding Ketika sudah duduk di seat-nya, di dalam pesawat, dia merogoh tasnya untuk mengambil kacamata, dan…., dia sontak terkejut, sebungkus kuenya masih ada di dalam tas, tak tersentuh, tak terbuka! Dia merasa sangat malu!! Dia sadar telah keliru…Dia lupa kalau kuenya masih tersimpan di dalam tas. Laki-laki tadi telah berbagi kue dengannya, tanpa merasa marah atau sengit…ketika si gadis amat marah, berpikir bahwa ia telah berbagi kue dengan laki-laki itu. Dan kini tidak ada lagi kesempatan untuk menerangkan kelalaiannya..,juga untuk meminta maaf PELAJARAN APA YANG DAPAT DIAMBIL DARI CERITA INI...? Ada 4 hal yang tak dapat kembali.. Batu……setelah ia dilontarkan!! Kata……setelah ia diucapkan! Kesempatan……setelah ia hilang! Waktu……setelah ia berlalu!PayBoxSunday, January 02, 2011 6:59 AMPayBox Proyek Deradikalisasi : Upaya Menjinakkan Umat IslamMonday, May 23, 2011 8:35 AMSoal: Upaya deradikalisasi yang dilakukan oleh penguasa berusaha menjinakkan umat Islam, dengan memberi pemaknaan baru terhadap jihad, Khilafah dan taghut. Bagaimana sebenarnya pandangan ulama’ Islam terhadap ketiga istilah ini? Lalu makna yang benar seperti apa? Jawab: Harus dipahami, bahwa ada upaya sistematis untuk mempertahankan Sekularisme, dan penjajahan di negeri kaum Muslim. Karena itu, siapapun yang mengancam keduanya, akan diberi stigma, seperti Radikal, Fundamentalis, Teroris dan Kekerasan. Tujuannya agar umat menjauhinya, dan tidak memberikan dukungan kepada perjungannya. Cara yang paling berbahaya, yang digunakan oleh penjajah adalah dengan menyesatkan opini umat Islam. Maka, lahirlah proyek deradikalisasi. Deradikalisasi ini sebenarnya bertujuan untuk menjinakkan umat Islam agar menerima Sekularisme dan penjajahan. Karena, kaum penjajah tahu, bahwa Islam merupakan sumber perlawanan, yang bisa mengancam kelangsungan penjajahan mereka. Di antara pemahaman penting yang hendak diubah adalah tentang jihad, Khilafah dan thagut. Karena itu, untuk mengetahui fakta masing-masing, satu-satunya cara adalah dengan merujuk kepada pendapat ulama’ Muktabar (kridibel dan diakui). Bukan ulama’ salathin (penguasa) maupun ulama’ murtaziqin (sponsor). Pertama, jihad. Menurut bahasa, ungkapan yang digunakan untuk maksud “mengerahkan kemampuan.”[1] Termasuk bersabar menghadapi kesulitan, yang boleh jadi dalam peperangan maupun tekanan hawa nafsu. Ini termasuk konotasi bahasa bagi lafadz jihad.[2] Tetapi, lafadz ini telah ditransformasikan oleh al-Qur’an dari konteks bahasa (haqiqah lughawiyyah) ke dalam konteks syariah (haqiqah syar’iyyah), sehingga mempunyai konotasi yang khas.[3] Karena itu, para fuqaha’ mazhab mendefinisikan jihad dengan: “Mengerahkan seluruh kemampuan untuk berperang di jalan Allah, baik langsung, atau membantu dengan harta, pandangan, memperbanyak jumlah pasukan ataupun yang lain..” [4] “Perang orang Islam melawan kaum Kafir yang tidak mempunyai perjanjian untuk menegakkan kalimah Allah, atau keikutsertaannya untuk berperang, atau masuk ke negerinya [kaum Kafir] untuk berperang..” [5] “Jihad adalah berperang..” Demikian penegasan as-Syirazi dalam kitab al-Muhadzzab.[6] Hal yang sama juga ditegaskan oleh Ibn Qudamah dalam kitabnya, al-Mughni. Beliau tidak membahas makna lain dalam bab Jihad, kecuali yang terkait dengan perang, memerangi kaum Kafir, baik fardhu kifayah maupun fardhu ‘ain, atau kesiagaan kaum Mukmin dari serangan musuh dan menjaga perbatasan.[7] Karena itu, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama’ Muktabar tentang makna jihad, yaitu berperang. Meski jihad identik dengan perang, tetapi tidak semua perang berarti jihad. Berperang melawan penyimpangan penguasa, selama tidak masuk dalam kategori murtad, berperang melawan orang yang merampas kekuasaan dan berperang untuk mendirikan Negara Islam, misalnya, adalah bentuk peperangan, tetapi tidak termasuk dalam kategori jihad. Kedua, khilafah. Menurut bahasa, lafadz Khilafah merupakan bentuk kata kerja yang dibendakan (mashdar) dari Khalafa-Yakhlufu-Khilafah, yang berarti mengganti dan pergantian.[8] Istilah ini kemudian digunakan oleh nas syariah dengan konotasi syar’i, sebagaimana dalam riwayat Muslim, Ahmad dan lain-lain. Karena itu, para ulama’ pun mendefinisikan Khilafah dengan konotasi yang hampir sama: “Khilafah pada dasarnya merupakan pengganti dari pemilik syariah untuk menjaga agama dan mengurus dunia dengan agama.”[9] “Imamah [maksudnya Khilafah] ditetapkan untuk menggantikan kenabian dalam menjaga agama dan mengurus dunia.” [10] “Kepemimpinan umum untuk [mengurus] seluruh umat [manusia].” [11] “Kepemimpinan umum dalam urusan agama dan dunia bagi salah seorang [kaum Muslim].” [12] “Kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di seluruh dunia untuk menegakkan hukum-hukum syariah dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia.” [13] Ini definisi yang dinyatakan oleh para ulama’ Muktabar. Secara umum definisi tersebut menegaskan, bahwa Khilafah adalah negara kaum Muslim yang mengurus urusan dunia dan agama mereka dengan hukum-hukum Allah. Negara tersebut merupakan satu-satunya negara kaum Muslim. Satu negara untuk seluruh kaum Muslim di seluruh dunia. Mengenai hukum mendirikannya, maka seluruh ulama’ kaum Muslim, baik Sunni, Syi’i, Khawarij, Muktazilah maupun yang lain, sepakat bahwa hukumnya wajib.[14] Jika ada yang berbeda, mereka dianggap kelompok sempalan yang tidak mewakili mainstream. Seperti Hisyam al-Fuwathi dan an-Nadzdzam dari Muktazilah, serta an-Najadat dari sekte Khawarij.[15] Sejarah panjang umat Islam selama 14 abad tidak mengenal nation state. Selain karena bertentangan dengan Islam, juga karena negara ini dibentuk oleh kaum penjajah untuk menghalangi persatuan umat Islam di seluruh dunia. Bahkan, mereka sendiri yang menggagas konsep nation state ini pun akhirnya meninggalkannya, dan menyatukan negara-negara mereka dalam Uni Eropa untuk melawan penjajahan Amerika. Ketiga, taghut. Menurut bahasa, lafadz Thaghut merupakan kata kerja yang dibendakan (mashdar), seperti lafadz Rahabût dan Jabarût, yang digunakan untuk bentuk tunggal maupun jamak.[16] Ada yang mengatakan, bahwa lafadz ini merupakan bentuk isim Jins, yang berlaku untuk orang sedikit maupun banyak.[17] Ada yang menyatakan, bahwa lafadz Thâghût diambil dari Thughyân, bukan merupakan bentuk derivatif dari yang lain.[18] Al-Jauhari berpendapat, bahwa Thaghut itu adalah pendeta, syaitan dan tiap pemimpin kesesatan. Lafadz ini bisa berlaku untuk satu orang sebagaimana dalam surat an-Nisa’: 60, dan bisa untuk jamak sebagaimana dalam surat al-Baqarah: 257. Jamak dari lafadz Thâghût ini adalah Thawâghît.[19] Sa’id bin Jubair mengatakan, bahwa Thaghut adalah tukang sihir. Ibn ‘Abbas, ad-Dhahak, Mujahid, menyatakan, bahwa Thaghut adalah Ka’ab bin Asyraf.[20] Menurut Abu Ja’far at-Thabari, pendapat yang paling tepat tentang makna ayat, “Yu’minuna bi al-jibti wa at-thaghut (Mereka mengimani al-jibti dan thaghut).” adalah mereka meyakini dua sembahan itu selain Allah untuk mereka sembah, dan mereka jadikan sebagai tuhan. Sebab, al-Jibt dan Thaghut adalah dua sebutan untuk tiap perkara yang diagungkan untuk disembah selain Allah, ditaati atau dipatuhi, apapun bentuknya. Bisa batu, manusia atau syaitan. Karena itu, di masa jahiliyah, berhala yang mereka sembah merupakan sesuatu yang diagungkan dan disembah selain Allah. Maka, berhala tersebut disebut Jibt dan Thaghut. Begitu juga dengan syaitan, yang ditaati untuk melakukan maksiat kepada Allah juga disebut Thaghut. Demikian pula dengan tukang sihir dan pendeta, kata-kata keduanya ditaati oleh kaum Musyrik. Hal yang sam juga Huyyai bin Akhthab dan Ka’ab bin Asyraf, karena keduanya adalah figur yang ditaati oleh para pemeluk agama Yahudi dalam maksiat kepada Allah, mengingkari-Nya dan mengingkari Rasul-Nya. Karenanya, mereka juga disebut Jibt dan Thaghut.[21] Dari penjelasan para ulama’ ahli tafsir di atas bisa disimpulkan, bahwa Thaghut adalah siapa saja yang ditaati, dipatuhi dan diikuti perintahnya untuk melakukan kemaksiatan kepada Allah. Maksiat itu sendiri adalah setiap bentuk penyimpangan dari perintah dan larangan Allah. Karena itu, siapapun yang memproduk hukum Kufur, menjalankan dan menegakkannya, untuk ditaati, dipatuhi dan diikuti, maka dialah Thaghut yang dimaksud oleh al-Qur’an, meskipun dia adalah manusia, bukan jin (syaitan) apalagi batu. Demikian penjelasan at-Thabari. Wallahu a’lam. Raih amal shalih sebarkan informasi ini (Klik share/bagikan/kongsi) Silahkan beri komentar. [1] Al-Kasani, Bada’i as-Shana’i, juz VII, hal. 97. [2] Hasyiyatu al-Jamal ‘ala al-Jalalain, juz III, hal. 441. [3] Al-‘Allamah Syaikh Dr. Muhammad Khair Haikal, al-Jihad wa al-Qital fi as-Siyasah as-Syar’iyyah, juz I, hal. 40. [4] Ini merupakan pendapat mazhab Hanafi. Lihat, Ibn ‘Abidin, Hasyiyah Ibn ‘Abidin, juz III, hal. 336. [5] Ini merupakan pendapat mazhab Maliki. Lihat, Syaikh Muhammad ‘Ilyas, Manhu al-Jalil, Mukhtashar Sayyidi Khalil, juz III, hal. 135. [6] Ini merupakan pendapat mazhab Syafii. Lihat, as-Syirazi, al-Muhadzdzab, juz II, hal. 227. [7] Ini merupakan pendapat mazhab Hanbali. Lihat, Ibn Qudamah, al-Mughni, juz X, hal. 375. [8] Al-Qalqasyandi, Ma’atsiru al-Inafah fi Ma’alim al-Khilafah, juz I, hal. 08. [9] Ibn Khaldun, Muqaddimah, hal. 159. [10] Al-Mawardi, al-Ahkam as-Sulthaniyyah, hal. 3. [11] Al-Qalqasyandi, Ma’atsiru al-Inafah fi Ma’alim al-Khilafah, juz I, hal. 08. [12] ‘Abdurrahman ‘Adzuddin al-‘Iji, al-Mawaqif wa Syarhuhu li al-Jurjani, juz VIII, hal. 245. [13] Al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddn an-Nabhani, Nidzam al-Hukmi fi al-Islam, hal. . [14] Lihat, al-Amidi, Ghayatu al-Maram, hal. 354; al-Iji, al-Mawaqif, hal. 345; Ibn Khaldun, Muqaddimah, juz II, hal. 519; Ibn Hazm, al-Fashlu fi al-Milal, juz IV, hal. 87; Ibn an-Najjar, Muntaha al-Iradah, juz II, hal. 494; al-Baghdadi, al-Farqu baina al-Firaq, hal. 210; Ibn Taimiyyah, as-Siyasah as-Syar’iyyah, hal. 161-162; an-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, juz VII, hal. 205 dan 206. [15] Lihat, Dr. Mahmud al-Khalidi, Ma’alim al-Khilafah fi al-Fikri al-Islami, hal. 45. [16] Ini adalah mazhab Abu ‘Ali. Lihat, al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkami al-Qur’an, juz III, hal. 279. [17] Ini adalah mazhab Sibawaih. Lihat, al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkami al-Qur’an, juz III, hal. 279. [18] Al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkami al-Qur’an, juz III, hal. 279. [19] At-Thabari, Tafsir at-Thabari, juz V, hal. 83. [20] At-Thabari, Tafsir at-Thabari, juz V, hal. 83. [21] At-Thabari, Tafsir at-Thabari, juz V, hal. 83. oleh Komunitas Rindu Syariah & KhilafahCONTOH KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) FEASIBILITY STUDY PENGEMBANGAN BANDAR UDARAMonday, December 27, 2010 11:31 PMDalam pengembangan sistem transportasi terpadu, prasarana transportasi yang dikembangkan untuk mendukung peningkatan pertumbuhan wilayah Riau secara serasi dengan wilayah-wilayah lainnya adalah prasarana transportasi laut dan udara yang ditunjang dengan prasarana transportasi darat dimana transportasi darat sebagai sarana yang menghubungkan dengan prasarana transportasi laut dan udara tersebut dari pusat-pusat koleksi distribusi di wilayah Sumatera bagian tengah. Prioritas pengembangan diberikan kepada Pelabuhan Laut Dumai dan Kuala Enok sebagai prasaranan transportasi laut dan Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II sebagai prasaranan transportasi udara, yang akan menghubungkan Riau dengan wilayah lainnya di Indonesia dan mancanegara. Sampai saat ini Bandara Udara Sultan Syarif Kasim II di Kota Pekanbaru merupakan salah satu pintu utama masuk dan keluar melalui udara ke dan dari Provinsi Riau. Dari data yang ada diketahui bahwa selama lima tahun terakhir perkembangan angkutan penumpang dan barang menunjukan kenaikan rata-rata 11,09 % dan 5,95 % per tahun dan kedatangan pesawat meningkat rata-rata 44,93 % pertahun. Hal ini menunjukan bahwa kegiatan angkutan udara semakin lancar dan berkembang seiring semakin membaiknya prasarana dan sarana Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II. Dengan perkembangan IPTEK yang demikian pesat dan kondisi perekonomian wilayah yang membaik serta kondisi persaingan yang makin ketat, dapat diperkirakan tuntutan akan ketersediaan (supply) moda transportasi udara ini semakin meningkat dan akan dihadapkan pada permasalahan – pemasalahan permintaan (demand), yaitu bagaimana meningkatkan frekuensi penerbangan, pelayanan penerbangan ke berbagai wilayah nasional maupun mancanegara dan peningkatan kualitas pelayanan di bandara sendiri untuk mengatisipasi perkembangan kebutuhan penerbangan internasional yang memerlukan standar pelayanan tertentu. Pengembangan bandara udara merupakan suatu proses yang kompleks dan membutuhkan pendekatan dari berbagai segi dan tingkat kebutuhan, utamanya adalah bahwa pengembangan bandar udara terkait erat dengan skala pelayanan, apakah pelayan penerbangan lokal, regional atau internasional. Hal ini tentu akan berpengaruh erat terhadap pengembangan fasilitas di bandar udara. Oleh sebab itu pendekatan dalam pengembangan Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II ini adalah memperkirakan kebutuhan penerbangan pada masa yang akan datang. Dengan kata lain pengembangan ini akan bertitik tolak pada aspek demand dengan memprediksi tingkat kebutuhan pada masa yang akan datang dan aspek pengembangannya dapat saja berupa pengembangan fisik sarana dan prasarana, aspek adminsitrasi kelembagaan dan atau aspek pengelolaan/ manajemen. Untuk selengkapnya kerangka Acuan kerja (KAK) Studi kelayakan tentang Pengembangan Bandar udara dapat di download DISINI... PayBoxMonday, May 23, 2011 8:35 AMJOINT LANGSUNG DAPAT $25 Ikut Serta dalam Natal Bersama: Haram Hukumnya!Monday, May 23, 2011 8:35 AMPada bulan Desember ini, tidak sedikit diantara kalangan kaum Muslim yang ikut bersama dalam perayaan hari Natal, padahal Natal merupakan hari raya umat Kristiani. Dengan dalih toleransi, kerukunan dan sebagainya diantara mereka malah melegalkan aktivitas yang haram ini, tanpa lagi melihat bagaimana syariat memandang masalah ini. Bahkan bila tidak ikut natal bersama, kaum Muslim dikesankan tidak toleransi dan tidak membangun kerukunan. Padahal hal ini terkait pada masalah akidah dan ibadah. Tidak sedikit juga, sebagian kalangan umat Islam ikut serta dalam kepanitiaan Natal Bersama termasuk di dalamnya mengamankan hari Natal tersebut. Bahkan ada indikasi seolah-olah umat Islam senantiasa memberikan teror dan gangguan pada perayaan natal ini. Maka para pemuda Muslim ikut-ikutan ambil bagian untuk mengamankan perayaan natal tersebut. Padahal, kaum Muslim biasa saja tidak terjadi sesuatu apa pun yang membahayakan mereka. Ada juga sebagian umat Islam yang salah mengartikan bahwa mereka menyangka dengan ikut merayakan Natal bersama dianggap sama dengan merayakan Maulid Nabi Muhammad Saw. Padahal perayaan Natal bagi orang-orang Kristiani merupakan suatu ibadah. Akibatnya terjadilah pencampuradukkan antara akidah dan ibadah kaum Muslim dengan akidah dan ibadah agama lain. Majelis Ulama Indonseia (MUI) sebagai kumpulannya para ulama Indonesia telah menerangkan keharaman ikut merayakan Natal Bersama. Pada tahun 1982, MUI telah memberikan penjelasan, terutama ketika meneliti kembali ajaran-ajaran agama Islam, antara lain sebagai berikut. Pertama, bahwa umat Islam diperbolehkan untuk bekerjasama dan bergaul dengan umat agama-agama lain dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan masalah keduniaan, berdasarkan al-Quran surat al-Hujurat ayat 13: يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوباً وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِي "Hai manusia, Sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal." (TQS. al-Hujurat: 13) Juga berdasar al-Quran surat Mumtahanah ayat 8: لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu Karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (TQS. Mumtahanah: 8) Kedua, bahwa umat Islam tidak boleh mencampuradukkan aqidah dan peribadatan agamanya dengan aqidah dan peribadatan agama lain, berdasarkan al-Quran surat al-Kafirun ayat 1-6: "Katakanlah: "Hai orang-orang kafir, Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang Aku sembah. Dan Aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang Aku sembah. Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku." (TQS. al-Kafirun: 1-6) Juga berdasar al-Quran surat al-Baqarah ayat 42: وَلاَ تَلْبِسُواْ الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُواْ الْحَقَّ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ "Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu Mengetahui." (TQS. al-Baqarah: 42) Ketiga, bahwa umat Islam harus mengakui kenabian dan kerasulan Isa Al-Masih bin Maryam sebagaimana pengakuan mereka kepada para Nabi dan Rasul yang lain, berdasarkan atas al-Quran surat Maryam ayat 30-32: قَالَ إِنِّي عَبْدُ اللَّهِ آتَانِيَ الْكِتَابَ وَجَعَلَنِي نَبِيّاً وَجَعَلَنِي مُبَارَكاً أَيْنَ مَا كُنتُ وَأَوْصَانِي بِالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ مَا دُمْتُ حَيّاً وَبَرّاً بِوَالِدَتِي وَلَمْ يَجْعَلْنِي جَبَّاراًشَقِيّاً "Berkata Isa: "Sesungguhnya Aku Ini hamba Allah, dia memberiku Al Kitab (Injil) dan dia menjadikan Aku seorang nabi, Dan dia menjadikan Aku seorang yang diberkati di mana saja Aku berada, dan dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama Aku hidup; Dan berbakti kepada ibuku, dan dia tidak menjadikan Aku seorang yang sombong lagi celaka." (TQS. Maryam: 30-32) Juga berdasar pada al-Quran surat al-Maidah ayat 75: مَّا الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ إِلاَّ رَسُولٌ قَدْ خَلَتْ مِن قَبْلِهِ الرُّسُلُ وَأُمُّهُ صِدِّيقَةٌ كَانَا يَأْكُلاَنِ الطَّعَامَ انظُرْ كَيْفَ نُبَيِّنُ لَهُمُ الآيَاتِ ثُمَّ انظُرْ أَنَّى يُؤْفَكُونَ "Al masih putera Maryam itu hanyalah seorang Rasul yang Sesungguhnya Telah berlalu sebelumnya beberapa rasul, dan ibunya seorang yang sangat benar, kedua-duanya biasa memakan makanan. Perhatikan bagaimana kami menjelaskan kepada mereka (ahli Kitab) tanda-tanda kekuasaan (Kami), Kemudian perhatikanlah bagaimana mereka berpaling (dari memperhatikan ayat-ayat kami itu)." (TQS. al-Maidah: 75) Juga berdasarkan al-Quran surat al-Baqarah ayat 285: آمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنزِلَ إِلَيْهِ مِن رَّبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ آمَنَ بِاللّهِ وَمَلآئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لاَ نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِّن رُّسُلِهِ وَقَالُواْ سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ "Rasul Telah beriman kepada Al Quran yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (mereka mengatakan): "Kami tidak membeda-bedakan antara seseorangpun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya", dan mereka mengatakan: "Kami dengar dan kami taat." (mereka berdoa): "Ampunilah kami Ya Tuhan kami dan kepada Engkaulah tempat kembali." (TQS. al-Baqarah: 285) Keempat, bahwa barangsiapa berkeyakinan bahwa Tuhan itu lebih daripada satu, Tuhan itu mempunyai anak Isa al-Masih itu anaknya, bahwa orang kafir dan musyrik, berdasarkan atas al-Quran surat al-Maidah ayat 72: لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُواْ إِنَّ اللّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ وَقَالَ الْمَسِيحُ يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ اعْبُدُواْ اللّهَ رَبِّي وَرَبَّكُمْ إِنَّهُ مَن يُشْرِكْ بِاللّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللّهُ عَلَيهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ "Sesungguhnya Telah kafirlah orang-orang yang berkata: "Sesungguhnya Allah ialah Al masih putera Maryam", padahal Al masih (sendiri) berkata: "Hai Bani Israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu". Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, Maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun." (TQS. al-Maidah: 72) Juga pada surat al-Maidah ayat 73: لَّقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُواْ إِنَّ اللّهَ ثَالِثُ ثَلاَثَةٍ وَمَا مِنْ إِلَـهٍ إِلاَّ إِلَـهٌ وَاحِدٌ وَإِن لَّمْ يَنتَهُواْ عَمَّا يَقُولُونَ لَيَمَسَّنَّ الَّذِينَ كَفَرُواْ مِنْهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ "Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: "Bahwasanya Allah salah seorang dari yang tiga", padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain dari Tuhan yang Esa. jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir diantara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih." (TQS. al-Maidah: 73) Kelima, Bahwa Allah pada hari kiamat nanti akan menanyakan Isa, apakah dia pada waktu di dunia menyuruh kaumnya, agar mereka mengakui Isa dan ibunya (Maryam) sebagai Tuhan. Isa menjawab "tidak". Hal itu berdasarkan atas al-Quran surat al-Maidah ayat 116 - 118: وَإِذْ قَالَ اللّهُ يَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ أَأَنتَ قُلتَ لِلنَّاسِ اتَّخِذُونِي وَأُمِّيَ إِلَـهَيْنِ مِن دُونِ اللّهِ قَالَ سُبْحَانَكَ مَا يَكُونُ لِي أَنْ أَقُولَ مَا لَيْسَ لِي بِحَقٍّ إِن كُنتُ قُلْتُهُ فَقَدْ عَلِمْتَهُ تَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِي وَلاَ أَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِكَ إِنَّكَ أَنتَ عَلاَّمُ الْغُيُوبِ مَا قُلْتُ لَهُمْ إِلاَّ مَا أَمَرْتَنِي بِهِ أَنِ اعْبُدُواْ اللّهَ رَبِّي وَرَبَّكُمْ وَكُنتُ عَلَيْهِمْ شَهِيداً مَّا دُمْتُ فِيهِمْ فَلَمَّا تَوَفَّيْتَنِي كُنتَ أَنتَ الرَّقِيبَ عَلَيْهِمْ وَأَنتَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدٌ إِن تُعَذِّبْهُمْ فَإِنَّهُمْ عِبَادُكَ وَإِن تَغْفِرْ لَهُمْ فَإِنَّكَ أَنتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ "Dan (Ingatlah) ketika Allah berfirman: "Hai Isa putera Maryam, Adakah kamu mengatakan kepada manusia: "Jadikanlah Aku dan ibuku dua orang Tuhan selain Allah?". Isa menjawab: "Maha Suci Engkau, tidaklah patut bagiku mengatakan apa yang bukan hakku (mengatakannya). jika Aku pernah mengatakan Maka tentulah Engkau mengetahui apa yang ada pada diriku dan Aku tidak mengetahui apa yang ada pada diri Engkau. Sesungguhnya Engkau Maha mengetahui perkara yang ghaib-ghaib". Aku tidak pernah mengatakan kepada mereka kecuali apa yang Engkau perintahkan kepadaku (mengatakan)nya yaitu: "Sembahlah Allah, Tuhanku dan Tuhanmu", dan adalah Aku menjadi saksi terhadap mereka, selama Aku berada di antara mereka. Maka setelah Engkau wafatkan aku, Engkau-lah yang Mengawasi mereka. dan Engkau adalah Maha menyaksikan atas segala sesuatu. Jika Engkau menyiksa mereka, Maka Sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba Engkau, dan jika Engkau mengampuni mereka, Maka Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (TQS. al-Maidah: 116-118) Keenam, Islam mengajarkan bahwa Allah Swt. itu hanya satu, berdasarkan atas al-Quran surat al-Ikhlas: قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ اللَّهُ الصَّمَدُ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُواً أَحَدٌ "Katakanlah: "Dia-lah Allah, yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan, Dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia." (TQS. al-Ikhlash: 1-4) Ketujuh, Islam mengajarkan kepada umatnya untuk menjauhkan diri dari hal-hal yang syubhat dan dari larangan Allah Swt. serta mendahulukan menolak kerusakan daripada menarik kemaslahatan. Hal ini berdasarkan atas Hadits Nabi Saw. dari Nu'man bin Basyir: "Sesungguhnya apa-apa yang halal itu telah jelas dan apa-apa yang haram itu pun telah jelas, akan tetapi diantara keduanya itu banyak syubhat (seperti halal, seperti haram) kebanyakan orang tidak mengetahui yang syubhat itu. Barang siapa memelihara diri dari yang syubhat itu maka bersihlah agamanya dan kehormatannya, tetapi barang siapa jatuh pada yang syubhat maka berarti ia telah jatuh pada yang haram, semacam orang menggembalakan binatang makan di daerah larangan itu. Ketahuilah bahwa setiap raja mempunyai larangan dan ketahuilah bahwa larangan Allah ialah apa-apa yang diharamkan-Nya (oleh karena itu hanya haram jangan didekati)." Dan berdasarkan kaidah ushul fiqh: "Menolak kerusakan-kerusakan itu didahulukan daripada menarik kemaslahatan-kemaslahatan (jika tidak demikian sangat mungkin mafasidnya yang diperoleh, sedangkan masholihnya tidak dihasilkan." (Hadits Dari Nu'man bin Basyir) Berdasarkan hal tersebut para 'ulama di Indonesia yang mukhlish melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI), melalui komisi fatwanya, yang diketuai oleh K.H. M. Syukri G. dan sekretarisnya Drs. H. Mas'udi di Jakarta pada 1 Jumadil Awal 1401 H atau bertepatan dengan 7 Maret 1981 memutuskan dan memfatwakan, bahwa: Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa As. akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal di atas.Mengikuti upacara Natal Bersama bagi umat Islam hukumnya haram.Agar umat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah Swt. dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan Natal.Dengan demikian sangat jelas, keharaman bagi siapa saja kaum Muslim termasuk di dalamnya para tokoh dan pejabat negara haram untuk duduk bersama dalam perayaan Natal Bersama. Lalu mengapa masih ada diantara kaum Muslim yang malah ikut dalam perayaan Kristiani tersebut? Berpaling dari petunjuk di atas berarti berpaling dari ayat-ayat Allah dan merupakan perbuatan penentangan terhadap Allah Swt. yang telah menciptakan alam semesta raya ini. Hanya siksaan yang pedih yang akan menimpanya, naudzu billahi min dalik. Semoga kaum Muslim senantiasa diberikan kekuatan untuk menerima kebenaran dan dijauhkan dari kezaliman. Amin. Raih amal shalih, sebarkan informasi ini. (Klik share/bagikan/kongsi) Silahkan beri komentar Sumber : syabab.comCONTOH KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PENYUSUNAN TATANAN TRANSPORTASI LOKALFriday, December 24, 2010 7:00 AM Masalah transportasi/perhubungan merupakan masalah yang selalu dihadapi oleh negara-negara yang telah maju dan juga oleh negara-negara yang sedang berkembang seperti Indonesia, baik di bidang transportasi perkotaan maupun transportasi regional antarkota. Terciptanya sistem transportasi/perhubungan yang menjamin pergerakan manusia dan/atau barang secara lancar, aman, cepat, murah dan nyaman merupakan tujuan pembangunan dalam sektor perhubungan (transportasi). Di negara Republik Indonesia yang berbentuk kepulauan dengan daerah yang sangat luas, sangat dirasakan kebutuhan akan sistem transportasi (perhubungan) yang efektif dalam arti murah, lancar, cepat, mudah, teratur dan nyaman untuk pergerakan manusia dan/atau barang. Setiap tahap pembangunan sangat memerlukan sistem transportasi yang efisien sebagai salah satu prasyarat, guna kelangsungan dan terjaminnya pelaksanaan pembangunan tersebut. Jadi, pembangunan sektor perhubungan harus direncanakan, dijabarkan, dan dilaksanakan secara terkoordinasi, terpadu dan sesuai dengan perkembangan mengikuti perubahan dan tuntutan di masa mendatang. Selengkapnya dapat di Download DISINI....PayBoxThursday, December 23, 2010 6:50 PMPayBox

Tidak ada komentar:

Posting Komentar